KoranIndoNet

Portal Berita Online Terlengkap dan Terupdate 2017

Latest Articles

Thursday, May 18, 2017

Laporan tidak bisa sampai penyelidikan, Antasari di desak untuk meminta maaf kepada SBY

Laporan tidak bisa sampai penyelidikan, Antasari di desak untuk meminta maaf kepada SBY
Laporan tidak bisa sampai penyelidikan, Antasari di desak untuk meminta maaf kepada SBY

Wakil Ketua Partai Demokrat Syarief Hasan meminta mantan ketua KPK Antasari Azhar untuk meminta maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono keenam. Ini mengikuti langkah polisi yang mengatakan tidak dapat melanjutkan laporan kriminalisasi karena tidak ada bukti baru.

"Antasari harus cukup meminta maaf kepada masyarakat," kata Syarief di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).

Syarief menilai laporan Antasari salah dan berbohong. Karena itu, dia menyarankan Markas Besar Kepolisian Bareskrim mengambil tindakan atas tuduhan Antasari kepada pimpinan Partai Demokrat.

"Lebih baik Bareskrim juga memiliki sikap bahwa ada warga yang memberikan laporan palsu, laporan yang tidak benar, harus ada follow up juga, harus ada sanksi," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Kejahatan Reserse Kriminal Polri telah melakukan proses penyidikan atas dugaan laporan kriminalisasi yang disampaikan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Dengan tidak adanya bukti baru, laporan ini tidak akan berlanjut ke tahap penyelidikan.

Kepala Humas Mabes Polri Setyo Wasisto mengatakan Antasari telah mengajukan beberapa bukti. Namun bukti yang diajukan telah masuk materi dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Jadi penyidik ​​tidak bisa memproses atau mengupgrade investigasi ke dalam penyelidikan, karena tidak ada yang baru untuk mendukung penyelidikan," katanya di Mabes Polri, Kamis (18/5).

Setyo membantah jika polisi mempertimbangkan untuk menghentikan laporan tersebut. "Kami masih menyelidiki lagi, dan kapan pun kami menemukan bukti baru yang bisa digunakan, bisa ditingkatkan ke penyelidikan," katanya.

"Masih dalam penyelidikan dan masih mengumpulkan apakah ada bukti baru yang bisa dijadikan bukti baru," tambahnya.

Continue reading

Miryam Haryani kembali diperiksa oleh KPK dalam kasus informasi palsu

Miryam Haryani kembali diperiksa oleh KPK dalam kasus informasi palsu
Miryam Haryani kembali diperiksa oleh KPK dalam kasus informasi palsu
Miryam S Haryani kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka yang memberikan kesaksian palsu atas dugaan dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan Miriam sebagai tersangka hari ini adalah ujian kedua.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Miryam hari ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya.

"MSH (Miryam S Haryani) hari ini dijadwalkan untuk melakukan penyelidikan sebagai tersangka," kata Febri, Jumat (19/5).

Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Miryam mengungkapkan kekecewaannya kepada lembaga anti rasuah.

Dia memprotes pemberian DPO (List of People List) oleh KPK, bahkan kepada Interpol. Menurutnya statusnya tidak etis diberikan karena dia mengaku kooperatif pada setiap pemeriksaan.

"Saya benar-benar memprotes DPO saya, saya kooperatif kenapa saya membuat DPO," kata Miryam usai menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5).

Politisi Hanura juga mengklarifikasi dua kali bahwa dia absen pada penyelidikan sebelumnya sebagai tersangka. "Saya absen karena ada surat tertulis melalui pengacaraku," tambahnya.

Diketahui, KPK telah menyematkan status buronan terhadap mantan anggota Komisi II DPR karena berulang kali absen pada pemeriksaan. Alasan pertama berkepentingan untuk melakukan kunjungan kerja, sedangkan alasan kedua adalah sakit.

KPK membuat status karena panggilan yang tepat, namun Miryam berulang kali mengabaikan panggilan tersebut.

Continue reading